Minggu, 23 Oktober 2011

Saham

1. Saham Biasa

                                  Saham Biasa                                      

Saham Biasa adalah suatu sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.


2. Saham Preferen

 Saham Perefen
                                                                    
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.


Referensi : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-investasi-ekonomi-keuangan





tokoh koperasi

Tokoh Koperasi Indonesia

 AGUS SUDONO


Agus sudono adalah salah satu dari 10 tokoh koperasi Indonesia, dia dibesarkan di lingkungan KokKar (Koperasi Karyawan) yang mendorongnya untuk aktif di dunia koperasi Indonesia dan ia wujudkan dengan memdirikan Inkopkar ( Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.

         Agus Sudono        
                                                         
Selain aktif di bidang koperasi, Agus sudono juga sangat memperjuangkan nasib buruh salah satunya adalah mengusulkan kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem kontrak buruh (outsourcing) yang sangat merugikan pihak buruh dan menguntungkan pihak pengusaha dan untuk mempermudah usahanya dalan memperjuangkan nasib buruh, Agus Sudono mendirikan Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo) yang dibuat untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan para buruh

Senin, 03 Oktober 2011

Softskill

1) Kas
Kas merupakan alat tukar yang digunakan untuk membelu suatu barang atau jasa.
Dans dapat dikatakan bahwa kas merupakan alat pertukaran dan alat pembayaran yang diterima untuk pelunasan hutang, dan dapat diterima sebagai setoran dengan jumlah sebesar nilai nominalnya, juga simpanan bank atau tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu.

2) Uang Kertas 
Uang kertas merupakan alat tukar yang berbentuk lembaran kertas, yang masing-masing mempunyai nilai nominal tertentu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia

3) Uang Logam
Uang logam merupakan alat tukar yang dibuat menggunakan logam (perak, perunggu dan emas) dan nilai nominal yang tercantum di uang logam merupakan nilai asli dari benda tersebut. 

4) Cek
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya.

5) Simpanan Giro 
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

6) Cek Perjalanan
Cek perjalanan adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu

7) Cek Kasir
Cek kasir adalah pemeriksaan dijamin oleh bank, digunakan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya.

8) Bank Draft atau Wesel Aksep 
Wesel Aksep adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.


9) Money Order 
Money order adalah perintah pembayaran untuk jumlah belum ditentukan uang. Karena itu diperlukan bahwa dana akan prabayar untuk jumlah yang ditampilkan di atasnya